Jakarta

Diduga pembangunan ilegal, Proyek bangunan milik yayasan CIPN tidak miliki PBG

Admin
×

Diduga pembangunan ilegal, Proyek bangunan milik yayasan CIPN tidak miliki PBG

Sebarkan artikel ini
Diduga pembangunan ilegal, Proyek bangunan milik yayasan CIPN tidak miliki PBG

MITRAPOL.com, Jakarta – Proyek pembangunan sekolah, milik Yayasan Cahaya Insan Prima Nusantara diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG), hal itu terungkap dari data wartawan Mitrapol.com yang diperoleh.

Bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan ini diduga akan dibangun dengan ketinggian 5 lantai dan dibangun percis sama seperti gedung sekolah yang sudah aktif untuk kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa dengan ketinggian 5 lantai di lokasi tersebut tidak akan keluar izin PBG, dikarenakan tidak diperbolehkan.

Dengan mengedepankan atas praduga tak bersalah, serta agar pemberitaan berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telpon ke no telepon pemilik Yayasan bernama Sri, namun meski beberapa kali dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak merespon, hal ini menjadi pertanyaan Besar ada apa ..? Kenapa …?? Mengapa…??

Disisi lain saat didatangi langsung ke lokasi Proyek pembangunan tersebut untuk melakukan konfirmasi, lagi-lagi tidak ada jawaban yang terucap dari pengelola yayasan tersebut dan terlihat memang kegiatan pengerjaan proyek pembangunan sudah dilakukan oleh para pekerja.

Sementara, pihak yayasan melalui Kepala Sekolah serta Bagian Tata Usaha (TU) memaparkan untuk kegiatan proyek pembangunan tersebut memang hanya ibu Sri yang mengetahui.

“Pak untuk proyek pembangunan tersebut ibu Sri pemilik yayasan pendidikan ini yang lebih mengetahui, kami tidak tau apa-apa tentang hal perizinan, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban apapun soal tersebut,” ucap mereka saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (26/02/25).

“Jadi kami hanya diminta untuk menemui bapak-bapak untuk mendata isi buku tamu saja, dari mana siapa namanya apa keperluan bapak-bapak,” tambah mereka.

“Jadi begitu saja jawabannya pak. ini ada sedikit buat bensin saja amanah yang disampaikan oleh ibu,” tambah dia

Menurut Pengamat Kinerja Pemerintah dari kalangan masyarakat bawah, Edi Siswadi, menerangkan, instansi terkait khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) administrasi Jakarta Barat, beserta Satpol-PP harus melakukan peninjauan terhadap kegiatan tersebut.

“Pihak DCKTRP dan Satpol-PP harus turun melakukan pengecekan serta pemeriksaan terkait perizinan yang dimiliki oleh pihak yayasan apakah memiliki ijin PBG atau tidak jika tidak, ya berikan sangsi tegas seperti pemberhentian kegiatan bahkan penyegelan dilokasi proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU ini mengamanatkan kepemilikan PBG sebagai syarat mutlak pembangunan gedung. Membangun tanpa PBG merupakan pelanggaran serius

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung PP ini secara tegas mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan hingga pembongkaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini tetap mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait bangunan.

Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa: Sanksi administratif, Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.,” Tegas dia

Kalau perlu libatkan Dinas Pendidikan dari tingkat provinsi atau kota administrasi dari mana anggaran pembangunan tersebut, apakah dari dana pribadi atau dari dana anggaran milik pemerintah, jika itu anggaran didapat dari pemerintah, jelas harus ada plang informasi secara detail jangan ada dugaan negatif terhadap yayasan tersebut,” tutup Edi.

 

Penulis : Shemi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *