Jakarta

Sikapi Putusan MK, Warga 4 Distrik di Puncak Jaya Siap Boikot Pemerintahan dan Duduki KPU

Admin
×

Sikapi Putusan MK, Warga 4 Distrik di Puncak Jaya Siap Boikot Pemerintahan dan Duduki KPU

Sebarkan artikel ini
Sikapi Putusan MK, Warga 4 Distrik di Puncak Jaya Siap Boikot Pemerintahan dan Duduki KPU

MITRAPOL.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Menyikapi putusan itu, Kepala Suku dan Kepala Kampung di empat distrik tersebut membantah pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan ada sabotase dan perampasan logistik Pemilu, itu adalah bentuk pembohongan publik.

“Pada pemilihan Kepala Daerah kami di Puncak Jaya sudah sesuai prosedur sistem noken, tidak ada perampasan logistik Pemilu dan lebih aneh suara Gubernur dianggap sah tapi kok suara pada pemilihan Bupati di diskualifikasi ini tidak adil, kami akan lawan,” kata Kepala Kampung Distrik Lumo, Irius Wanimbo. Jumat (28/2/25).

Mereka juga mengancam akan memboikot jalannya pemerintah di Kabupaten Puncak Jaya akibat dari hak konstitusional mereka dikebiri oleh Mahkama Konstutusi.

“Jika suara kami sudah tidak dianggap dan dihitung oleh KPU, maka kami juga akan melawan dan memboikot jalannya pemerintahan di kabupaten Puncak Jaya, karena kami punya hak yang sama dengan 22 distrik lainnya di Puncak Jaya,” papar Bawang Wanimbo Tokoh Adat dari Distrik Gurage

Selain itu, saat ini kurang dari 2.000 orang dari 4 distrik sudah berada di Jakarta dan mereka siap mengepung kantor KPU-RI meminta rekapitulasi suara harus susai dengan amanat konstitusi yakni menjaga hak suara rakyat.

“Kami siap menduduki kantor KPU-RI, karena kami adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama memilih dan dipilih,” tegas salah satu tokoh adat Distrik Tingginambut, Erimbo Unimbi

Ia menambahkan lebih dari 40 ribu orang dari 4 distrik sudah siap menduduki Kantor Bupati Puncak Jaya untuk meminta keadilan hak konstitusonal sebagai warga negara yang telah disabotase oleh Mahkama Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat dari putusan Majelis Hakim dimana suara mereka dari 4 distrik tidak diikut sertakan dalam rekapitulasi ulang oleh KPU-RI.

“Kitorang memilih kader partai pak prabowo, anak kami Miren Kagoya sudah dari dolo (dulu) sudah 3 kali jadi anggota dewan jadi dornag tipu tipu saja kalau tidak ada pemilihan di distrik mulia,” ucap Dei Walia salah satu warga dari empat distrik yang tidak di ikutsertakan dalam rekapitulasi ulang.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *