Nusantara

Jalan Raya Kalibakung-Wisata Guci berlobang dan berahaya, Pengendara pertanyakan anggaran pemeliharaan

Admin
×

Jalan Raya Kalibakung-Wisata Guci berlobang dan berahaya, Pengendara pertanyakan anggaran pemeliharaan

Sebarkan artikel ini
Jalan Raya Kalibakung-Wisata Guci berlobang dan berahaya, Pengendara pertanyakan anggaran pemeliharaan

MITRAPOL.com, Kabupaten Tegal – Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan, termasuk perawatan jalan kabupaten.Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan, termasuk perawatan jalan kabupaten. Dan Permen PU No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan, yang mengatur tentang tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan, termasuk jalan kabupaten.

Sangat disayangkan dengan kondisi jalan wisata dari arah Slawi – Guci ini berlobang dan sangat membahayakan pengendara. Pasalnya jalan berlobang dan jika musim penghujan akan tergenang air.

Pantauan awak media saat melintas jalan raya kecamatan Kalibakung kabupaten Tegal arah tempat wisata Guci ini terlihat jalan dalam kondisi yang parah dan sangat mengganggu pengendara dan seharusnya menjadi tanggung jawab dari Dinas PUPR kabupaten Tegal.

Salah satu pengendara roda dua, saat mintai keterangannya mengatakan bahwa dirinya sangat miris dengan kondisi jalan tersebut dan dimana anggaran perawatan.

“Ia pak, miris saya melihat kondisi jalan begini, mau sampai kapan pak kita menikmati jalan yang lebih layak,” ucapnya. Jumat, 1/3/25.

Seingat saya, lanjut dia. Ini jalan belum lama sudah diperbaiki, atau ditambal lah. Tapi nyatanya ini berlubang lagi. Gak tau yah apa hanya membuang anggaran saja. Ucap dia sembari menarik gas kendaraannya untuk melanjutkan perjalanannya.

Pengendara lainnya juga mengatakan hal yang sama, bahwa kondisi jalan parah dan seakan tidak ada perhatian pemerintah.

Wah parah, jika begini kondisi jalan apa lagi malam hari memicu kecelakaan pak, ucapnya.

Kalau malam kan gelap, PJU (Penerangan Jalan Umum) kurang, sedangkan dari posisi jalan antara ujung sana dengan ujung disitu merupakan tikungan, rambu-rambu lalulintasnya kurang, lanjut dirinya dengan mengarahkan telunjukkan.

Untuk bayar pajak kendaraan kita selalu taat, yah kondisi jalan begini, kan pajak itu untuk membangun, bukan begitu pak, tanyanya ke awak media diakhir dalam pembicaraan dengan melajukan kendaraan roda empatnya.

Perlu diketahui, Permen PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi Dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor, yang mengatur tentang penetapan kelas jalan, termasuk jalan kabupaten.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Selain itu, peran masyarakat juga penting dalam pemeliharaan jalan kabupaten.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *