Hukum

Dengan modus mafia tanah, Kejari Muba bidik penghambat pembangunan nasional

Admin
×

Dengan modus mafia tanah, Kejari Muba bidik penghambat pembangunan nasional

Sebarkan artikel ini
Dengan modus mafia tanah, Kejari Muba bidik penghambat pembangunan nasional

MITRAPOL.com, Muba Sumsel – Pembangunan Jalan Tol Palembang – Jambi terhambat penyelesaiannya, padahal sudah ditetapkan sejak tahun 2014 dalam Perpres untuk pembangunan tol lintas Sumatera.

Berdasarkan informasi yang didapat, pembangunan nasional jalan tol ini terhambat dari penetapan lokasi trase Betung Timphoni Jambi oleh Bupati Muba digugat AH Dirut PT. SMB dengan alas an karena masuk lahan HGU dan ada tambang di sana.

Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapanpun negara memerlukanya untuk pembangunan harus diberikan kepada negara, dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan.

Namun HA mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu, namun dimenangkan oleh gugatan tersebut di PTUN.

Pemkab Muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum, namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrchat.

Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan penlok perubahan yang luasnya lebih besar dan oleh HA selaku Dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah seluas 34 ha di desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya padahal pihak BPN menyatakan tanah negara.

Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut, HA meminta AM mantan staf BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM yang ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba.

AH berusaha lagi mendapatkan uang pengantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 ha di desa Peninggalan dan Simpang Tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani Kades dan Kadus atas perintah dan intervensi Y oknum pejabat Pemkab muba.

Sehingga penyidik menetapkan AH dan AM hari ini sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 UU Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Pada saat Penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yang diklaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AH selaku Direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu lah bagian juga lahan yang mau diklaim untuk pergantian jalan tol.

 

Pewarta : Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *