MITRAPOL.com, Jakarta – Sektor kawasan industri di Morowali digugat pailit, setelah Sritex, kini giliran Transon Group, salah satu nama besar di sektor pertambangan Indonesia, yang digugat pailit oleh PT. Sentral Indotama Energi. Kasus ini mengungkap praktik bisnis yang sangat buruk, di mana Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Jumat, 7 Maret 2025
Transon Group telah berutang berkali-kali, dengan banyak perusahaan yang merasa dirugikan, bukan hanya PT Sentral Indotama Energi. Perusahaan ini gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi. Hutang-hutang ini tidak kunjung dibayar, mengakibatkan dampak serius bagi kreditor dan industri terkait.
Meskipun sudah melakukan mediasi berulang kali, pihak Transon Group sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Sebaliknya, Transon Group terus menghindar, tidak bersedia bertemu dengan pihak yang ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Lebih parah lagi, Transon Group tidak memiliki etika bisnis yang layak, yang seharusnya menjadi dasar dari hubungan usaha yang profesional.
Poin-Poin Penting dalam Gugatan Pailit terhadap Transon Group:
- Berutang Berkali-kali: Transon Group terbukti telah berulang kali gagal memenuhi kewajiban utang mereka.
- Menghutangi Banyak Perusahaan: Tidak hanya kepada PT Sentral Indotama Energi, namun juga kepada banyak perusahaan lainnya.
- Hutang Tidak Kunjung Dibayar: Meskipun telah jatuh tempo, utang Transon Group tidak juga dilunasi hingga saat ini.
- Mediasi Gagal, Tidak Ada Itikad Baik: Pihak Transon Group menolak upaya penyelesaian yang dilakukan secara baik-baik, menunjukkan kurangnya niat untuk menyelesaikan masalah.
- Tidak Memiliki Etika Bisnis: Praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika telah merusak reputasi Transon Group.
- Menghindar dan Tidak Mau Bertemu: Transon Group terus menghindari pertemuan dengan pihak yang berusaha mencari jalan keluar atas utang-utangnya.
- Gugatan pailit ini dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.
- Selain itu, Transon Group juga memiliki utang kepada kreditor lain seperti PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp 40 miliar). Dengan total utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, gugatan pailit ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh kreditor yang sudah merasa sangat dirugikan.
Nomor Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025.
Dasar Hukum Gugatan Pailit:
Gugatan pailit ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama pada Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu, Pasal 303 UU Kepailitan menegaskan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang untuk menangani perkara kepailitan jika utang memenuhi kriteria pailit.
Dampak bagi Industri Pertambangan dan Nikel Indonesia Kasus ini tidak hanya mengancam stabilitas Transon Group, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan Indonesia, khususnya industri nikel yang sangat diandalkan. Jika gugatan pailit ini dikabulkan, ini akan menjadi pukulan besar bagi industri pertambangan, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam dunia bisnis.
Transon Group, yang kini terjerat dalam utang dan gugatan pailit, menunjukkan betapa pentingnya bagi setiap perusahaan untuk menjaga komitmen dan etika bisnis agar tidak terjerumus ke dalam kesulitan finansial yang semakin berat. Badai ekonomi yang melanda dunia usaha, ditambah dengan praktik bisnis yang buruk, hanya akan memperburuk situasi.
DR