MITRAPOL.com, Kabupaten Brebes – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berperan sebagai pusat kegiatan perikanan yang mendukung pengembangan usaha perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
TPI dapat berperan sebagai pusat pengembangan usaha perikanan, dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pengembangan usaha perikanan.
Dengan adanya TPI, nelayan dapat meningkatkan pendapatannya karena mereka dapat menjual hasil tangkapan ikannya dengan harga yang lebih baik.
Tujuan dari kartu retribusi TPI adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penangkapan ikan dan pelelangan ikan di TPI, serta untuk mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan tersebut.
Untuk retribusi TPI kabupaten Brebes yang ditarik sebesar 1,5 persen dari hasil tangkap ikan dari nelayan melalui KUD yang sudah melakukan MoU dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Brebes.
Hasil investigasi awak media diketahui bahwa ada dua TPI yang tidak berfungsi yakni TPI di desa Kaliwlingi dan desa Sawojajar dan berdasarkan informasi yang didapat, para nelayan ditarik retribusi melalui bakul solar bukan dari hasil tangkap ikan.
Atas informasi tersebut awak media menggali informasi dari kepala TPI yang menaungi di 4 TPI hanya 2 yang aktif dan 2 tidak difungsikan dan mengakui bahwa dari dua yang tidak aktif ditarik retribusinya dari bakul solar.
Hal ini diakui oleh Duryani SE. Saat dimintai keterangannya oleh awak media dikantor KUD ” Mina Saya Sari “.Saptu (15/3/25).
Ia saya hanya bekerja sesuai dengan SOP saja pak, uang yang ditarik oleh KUD sebesar 5,5 persen. Dimana yang 1,5 persennya bagian PAD dan langsung saya setorkan dan yang 4 persen bagian KUD “Mina Saya Sari “.ucap Duryani SE
Ketika awak media mempertanyakan seperti apa bukti karcis atau setoran dan data bukti penarikan dan data seperti apa yang dilaporkan dari kedua TPI yang tidak berfungsi tersebut, Duryani SE hanya terdiam membisu dan tidak bisa menjelaskan dan menyatakan untuk hadir ke kantor dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Brebes dan mempertanyakan atasannya .
Yang jelas saya bekerja sesuai dengan SOP pak, ada uang yah langsung saya setorkan ke KAS daerah. Ungkapnya dengan raut wajah kebingungan.
Perlu diketahui bahwa, nelayan tidak wajib membayar retribusi jika Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tidak difungsikan. Retribusi hanya dikenakan jika nelayan menggunakan fasilitas dan jasa yang disediakan oleh TPI.
Jika TPI tidak difungsikan, maka nelayan tidak mendapatkan manfaat dari fasilitas dan jasa tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk membayar retribusi.
RS