Hukum

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, PN Jakpus kembali gelar sidang dugaan Tipikor pada perkara PT. Sucofindo 

Admin
×

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, PN Jakpus kembali gelar sidang dugaan Tipikor pada perkara PT. Sucofindo 

Sebarkan artikel ini
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, PN Jakpus kembali gelar sidang dugaan Tipikor pada perkara PT. Sucofindo 

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo dengan terdakwa Alevander Victor Worotikan dan Punov Apituley, Kamis (20/3/25) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Noval yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal PT Sucofindo, Adaninggat, Kepala Bagian Legal dan Jarot masing-masing dari PT Sucofindo Indonesia.

Saat ditemui pada jeda sidang, David Pella, Penasehat Hukum terdakwa Punov dan Alex PT Lintang Daya Selaras mengungkap bahwa menurutnya, setelah mendengar keterangan Saksi Adaninggat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Legal PT Sucofindo, berpendapat bahwa ada upaya untuk menghindar

“Keterangan Kabag Legal korporasi Sucofindo itu menurut saya ini ada satu tindakan menghindar yang sembunyikan oleh kabag hukum Sucofindo ini atas tanggung jawab korporasi karena tadi disampaikan bahwa dia melakukan review rekomendasi tetapi itu tidak diberikan kepada KSO melainkan diberikan kepada divisi Sekper atau Sekretaris Perusahaan,” kata David Pella

Keterangan saksi tersebut menurut David justru menimbulkan tanda tanya baru bahkan anomali karena menurut David sangat aneh apabila review dilakukan setelah kontrak terjadi padahal seharusnya review dilakukan sebelum terjadi kontrak kerjasama dan yang seharusnya dilakukan setelah terjadi kontrak bukan review melainkan assesment atas kontrak dan pekerjaan.

“Menurut saya apakah ini tidak anomali, masa melakukan review setelah kontrak itu terjadi, harusnya bukan lagi review tetapi assesment atau pengawasan atas jalannya kontrak sehingga tadi saya sampaikan bahwa ada anomali,” ujar David mempertanyakan keterangan Kabag Legal PT Sucofindo.

Untuk membuktikan kesesuaian antara keterangan saksi, David bersama tim penesehat hukum menilai bahwa menghadirkan saksi dari divisi sekretaris perusahaan merupakan langkah penting bagi pengungkapan fakta.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, PN Jakpus kembali gelar sidang dugaan Tipikor pada perkara PT. Sucofindo 

“Menurut saya, dengan kondisi seperti ini sebenarnya kita harus menghadirkan divisi sekretaris perusahaan itu, apakah itu dia memberikan rekomendasi atau legal review itu kepada KSO karena menurut saya itu hanya tindakan untuk menghindarkan dari tanggung jawab karena kontrak sudah terjadi di bulan November dan yang di-review itu draft bukan kontrak jadi menurut saya itu tidak tepat,” lanjutnya

David juga menegaskan bahwa keterangan saksi tersebut merupakan langkah untuk melindungi pihak top manajemen Sucofindo dari tanggung jawab yang seharusnya mereka pikul.

“Dan itu menurut saya adalah langkah untuk menghindari tanggung jawab dari top manajemen korporasi Sucofindo dan ini artinya dia menghindari dari tanggung jawab hukum,” imbuhnya

David kemudian mempertanyakan bahwa tidak mungkin transaksi bernilai triliunan tidak diketahui bahkan tanpa sepengetahuan para petinggi atau top manajemen dari penggugat sendiri yaitu PT Sucofindo sehingga David meyakini bahwa ada penyelundupan fakta hukum yang dilakukan dalam perkara ini

“Saya tidak kecewa hanya menurut saya ini adalah penyelundupan atas fakta hukum untuk melindungi top manajemen Sucofindo termasuk direktur utamanya dan Ingatlah bahwa perputaran uang di sini hampir sekitar 5 triliun dan ini semua melibatkan korporasi,” tegas David

David kemudian menyarankan awak media untuk mengikuti kelanjutan sidang ini usai jeda istirahat siang karena akan dihadirkan saksi dari bagian Satuan Pengawas Internal Sucofindo.

“Jadi Menurut saya kita nanti akan ikuti pada saat pemeriksaan SPI satuan pengawas internal ada dua orang di sini yang dihadirkan sebagai saksi setelah break sidang hari ini,” ajaknya

Saat ditemui kembali usai sidang, David mengungkap bahwa saksi Noval mengungkap hasil temuannya bahwa yang berbeda dari hasil temuan BPK karena dia menemukan bahwa yang bersalah adalah Agus Darmawan padahal menurut David, BPK meminta agar Bachtiar Johan selaku Dirut pada masa itu untuk bertanggung Jawab bersama Direktur Komersial, Soni Guritno

“Tadi ada Noval dia itu kepala satuan pengawas internal di Sucofindo.Tadi dia katakan bahwa apa yang ditemukan oleh BPK itu berbeda dari apa yang dia temukan dan yang ditemukan adalah dia menyalahkan saudara Agus Darmawan sedangkan BPK meminta direktur utama pada masa itu Bachtiar Johan Direktur komersial Soni Guritno itu harus bertanggung jawab,” ungkap David
Menanggapi hal tersebut, David menegaskan bahwa jelas ada penyelundupan fakta hukum yang dilakukan demi menyelamatkan pihak tertentu.

“Artinya menurut saya kepala pengawas satuan internal ini benar seperti indikasi yang saya sampaikan tadi yaitu Tentang adanya penyelundupan fakta hukum atas transaksi ini karena tidak mungkin ada pinjaman sampai 97 miliar tidak diketahui oleh Direktur Utama Mengapa sekarang hanya dia Agus yang dikorbankan,” papar David

David kemudian mengingatkan bahwa yang namanya kejahatan Koperasi itu adalah kejahatan komunal jadi pasti ada upaya saling melindungi di antara para pelaku.

“Sehingga jelas Noval akan mengatakan bukan kewenangan dia untuk memeriksa Direktur Utama. Kemudian ada pihak lain yang diikutkan untuk menjadi tersangka contohnya klien kami saudara Alex dan saudara kuno termasuk Agus Darmawan pun menurut saya itu dikorbankan dan ini merupakan kejahatan ekstra Ordinary ya karena kejahatan korporasi itu merupakan ekstra Ordinary crime,” tutupnya.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *