Nusantara

Setoran Dana Publikasi Rp. 2,5 Juta ke DPMPD Pandeglang Diduga Berbau Korupsi

Admin
×

Setoran Dana Publikasi Rp. 2,5 Juta ke DPMPD Pandeglang Diduga Berbau Korupsi

Sebarkan artikel ini
Setoran Dana Publikasi Rp. 2,5 Juta ke DPMPD Pandeglang Diduga Berbau Korupsi

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Pemerintahan Desa di Kabupaten Pandeglang Banten telah menyetorkan sejumlah uang dari Dana Desa kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2,5 juta, disinyalir setoran uang tersebut untuk biaya publikasi program pembangunan di Desa.

Setoran dana publikasi itu diakui oleh salah seorang Kepala Desa, ia membenarkan bahwa pihak desa telah menyerahkan sejumlah uang guna publikasi kepada pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang Banten sebesar Rp. 2,5 Juta. Dikatakan Kepala Desa dana tersebut dipotong dari Dana Desa Tahun 2025.

“Saya sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 2,5 juta rupiah ke DPMPD, untuk biaya publikasi,” ujar Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (28/03/2025).

Perilaku pengkoodiniran dana publikasi yang marak di kabupaten Pandeglang beberapa tahun berjalan itu mendapat tanggapan dari pihak Sosial kontrol yang tergabung di Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) yakni Deden Haditiya, ia sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena dirinya telah mencium aroma tidak sedap, hal itu juga diduga berjalannya perilaku Tindak Pidana Korupsi di tubuh DPMPD Pandeglang.

“Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan, apakah boleh dana tersebut diperuntukan untuk itu (biaya publikasi,-red) dikelola oleh DPMPD yang diambil dari dana desa dan benarkan sebesar itu nominalnya. Untuk itu, kami akan layangkan surat pengaduan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Desa supaya secepatnya pengalokasian dana publikasi itu diaudit,” tegas Deden.

 

Pewarta : Irf