Jakarta

Diduga hanya miliki 1 izin PBG, Chaniago: Siapa bandit dibalik proyek pembangunan 5 Ruko?

Admin
×

Diduga hanya miliki 1 izin PBG, Chaniago: Siapa bandit dibalik proyek pembangunan 5 Ruko?

Sebarkan artikel ini
Diduga hanya miliki 1 izin PBG, Chaniago: Siapa bandit dibalik proyek pembangunan 5 Ruko?

MITRAPOL.com, Jakarta – Proyek pembangunan 5 Ruko yang berada di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres diduga hanya memiliki 1 izin PBG, hal itu disampaikan Chaniago, Ketua LSM yang selalu keras mengkritik kinerja pemerintah.

Dalam penyampaian, yang ia sampaikan bahwa akan ada pembangunan Ruko sebanyak 5 Ruko Namun yang baru keluar hanya 1 unit dalam praktek pembangunan dilokasi proyek.

“Ini menjadi pertanyaan publik, dimana pengawasan Dinas terkait dalam melakukan monitoring di lapangan, jika hal itu masih terus berjalan dalam proses pembangunan saya pastikan akan segera mendorong inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP),” ujarnya. Rabu (16/04/25).

“Jadi menurut informasi yang masuk dalam laporan bahwa ada kegiatan proyek pembangunan Ruko diduga dari proyek tersebut sudah berjalan 5 Ruko Namun yang baru Jadi PBG 1 Unit saja.
Ini harus dicari tau siapa dalang Bandit dari pelaku tersebut diduga sisanya ilegal tidak ada PBG di bangunan yang masih proses pengerjaan pembangunan,” tambahnya.

Perlu saya beritahukan bahwa untuk membangun ruko lebih dari satu unit di Jakarta, Anda perlu memahami peraturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi yang tersedia, setiap bangunan gedung memerlukan PBG yang sesuai dengan peruntukannya.

PBG per bangunan, Setiap bangunan gedung, termasuk ruko, memerlukan PBG yang terpisah.Zonasi Pastikan lokasi ruko Anda berada di zona yang sesuai untuk kegiatan usaha, seperti zona K.1-K.3 atau zona campuran seperti sub zona C.1.

Konsekuensi Tanpa PBG: Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, atau pencabutan PBG Sanksi pidana dan denda

Berdasarkan peraturan tersebut, sebaiknya Anda mengurus PBG untuk setiap unit ruko yang akan dibangun untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Jika anda melakukan tindakan melawan hukum terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maka Anda dapat menghadapi sanksi hukum. Berikut beberapa contoh sanksi yang dapat diterapkan

Sanksi Administratif,Peringatan tertulis,Anda dapat menerima peringatan tertulis dari pihak berwenang,Penghentian sementara pekerjaan Pekerjaan konstruksi dapat dihentikan sementara sampai Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan,Pencabutan PBGPBG dapat dicabut jika Anda tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran.

Ingat sanksi administrasi dan Pidana itu ada dendamua. Anda dapat didenda karena melakukan tindakan melawan hukum penjara, dalam kasus yang lebih serius, anda dapat dijatuhi hukuman penjara.

Konsekuensi lainnya, kerugian finansial, anda dapat mengalami kerugian finansial karena harus membayar denda atau melakukan perbaikan yang tidak direncanakan, Kerusakan reputasi tindakan melawan hukum dapat merusak reputasi Anda sebagai pengembang atau pemilik bangunan.

Pastikan anda memahami peraturan dan prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan memastikan keamanan serta keselamatan bangunan.

Ini adalah langkah awal Gubernur DKI yang baru harus turun tangan langsung, ini saatnya membersihkan aparat yang bermain proyek dan menghambat pembangunan kota. Reformasi birokrasi jangan hanya jadi slogan, tegasnya.

Padahal jelas Undang-undang yang mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sanksi bagi yang melanggar adalah

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur untuk membangun, mengubah, dan memelihara bangunan gedung Undang-undang ini juga menentukan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh PBG.

Ada Peraturan Daerah Selain itu, peraturan daerah juga dapat mengatur tentang PBG dan sanksi bagi yang melanggar. Peraturan daerah ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Dengan memahami undang-undang dan peraturan yang berlaku, Anda dapat memastikan bahwa bangunan gedung yang Anda miliki atau kelola memenuhi persyaratan yang ditentukan dan terhindar dari sanksi hukum.

Disisi lain, RW kiki saat dikonfirmasi terkait adanya keterkaitan dalam proses pembangunan proyek tersebut, membantah ia terlibat dalam progres tersebut.

 

Pewarta : Shemy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *