MITRAPOL.com, Kabupaten Brebes Jateng – Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa. Membentuk panitia pemilihan kepala desa membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Selain itu tugasnya adalah, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa Memantau dan mengevaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. BPD dibentuk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD bertanggung jawab kepada masyarakat. Pertanggungjawaban ini dilakukan dengan memberikan informasi kegiatan BPD kepada masyarakat dalam rapat terbuka.
Namun semua itu, untuk BPD di desa Kaliwlingi kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes Jawa Tengah serasa tidak difungsikan dan diduga tidak pernah dihargai oleh kepala desa Kaliwlingi.
Berdasarkan pengakuan Ketua BPD desa Kaliwlingi bahwa saran dan masukannya tidak pernah didengar oleh Kepala Desa, bahkan terhadap anggota BPD lainnya mengatakan bahasa dari Kades seakan merendahkan kinerja BPD.
“Ia saya jujur pak, saya bekerja demi warga pak,” tegas Sunarto selaku ketua BPD desa Kaliwlingi (11/4/25 ) saat berbincang dengan beberapa warga Kaliwlingi disalah satu rumah warga.
Yah memang benar sih pak, untuk kinerja kades terhadap warga kurang, dan saya tidak membela kades.Kalo di kasih masukan tidak pernah didengar dan dianggapnya seakan intervensi dirinya dan segala macam pak, lanjutnya.
Untuk insentif tahun 2025 ini sudah dibagikan pertriwulan pak, tahun-tahun sebelumnya sekali satu tahun. Dan untuk insentif atau BOP untuk BPD itu kita dapat dari kabupaten bukan dari desa dan tidak pernah dari APBDes, ujarnya.
Selalu saya sampaikan apa yang diinginkan warga, tetapi kades tidak pernah mau mendengar pak, dan ini salah satu anggota BPD pernah berdebat dengan Kades dan seakan menekan atau tidak ada fungsinya BPD dengan mengatakan,”Yang jadi Kepala Desa anda atau saya” .
Hal itu dibenarkan oleh Sudiro selaku anggota BPD desa Kaliwlingi yang menyatakan bahwa dirinya pernah berdebat dengan Kades dikarenakan memberikan masukan.
Ia pernah berdebat dengan saya pak, ujar Sudiro.
Yah begitu! Ucapan kades mengatakan,”Yang jadi Kepala Desa anda apa saya”, dengan bahasa begitu bahwa posisi kita sebagai BPD saja tidak dihargai, kesal Sudiro dihadapan para warga.
Anggota BPD lainnya, Udin juga mengatakan hal yang sama dan bahwa BOP mereka sebelumnya dibagikan persatu tahun.
“Ia pak, pak kades tidak pernah mau dengar kata BPD, yah itu tadi, yang ada bahasanya kepada teman anggota BPD yaitu bapak Sudiro mengatakan “Yang jadi kepala desa anda apa saya ” Ucapnya secara singkat.
Perlu diketahui, dari Dinpermades kabupaten Brebes pada saat audiensi (8/4/25) menjelaskan untuk BOP BPD (Badan Permusyawarahan Desa) didapatkan dari APBD dan APBDes.
Sementara itu, saat Kepala Desa Kaliwligi dimintai keterangannya terkait BOP BPD melalui pesan whatsapnya, sang Kades belum menjawab pesan awak media dan memilih diam.
TIM