Jakarta

Jakarta Terancam Jadi Kota Semrawut: Reklame Tanpa Izin Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum

Admin
×

Jakarta Terancam Jadi Kota Semrawut: Reklame Tanpa Izin Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Jakarta Terancam Jadi Kota Semrawut: Reklame Tanpa Izin Jadi Simbol Kegagalan Penegakan Hukum

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas Mapolres Jakarta Barat, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah mencoreng wajah kota Jakarta. Alih-alih memperindah lanskap urban, keberadaan reklame yang diduga ilegal ini justru menjadi simbol nyata bobroknya penegakan hukum di Ibu Kota.

Dugaan pelanggaran yang menyelimuti reklame ini tak main-main. Bukan hanya berdiri tanpa izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame tersebut juga disebut tidak membayar pajak reklame serta melanggar ketentuan konstruksi sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Terlebih lagi, papan ini dibangun di zona kendali ketat pada area yang seharusnya steril dari pemasangan reklame tiang tunggal.

Namun ironisnya, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru seolah memilih bungkam. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada pembongkaran. Tidak ada sanksi. Seolah-olah hukum di Jakarta hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelanggar bermodal besar melenggang bebas.

Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras pembiaran ini. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Ketika reklame semacam ini dibiarkan berdiri tanpa izin, itu pertanda pemerintah telah abai terhadap tanggung jawabnya melindungi warga,” tegas Awy, Senin (28/4/2025).

Awy memperingatkan bahwa sikap diam Pemprov DKI bisa membawa Jakarta ke jurang keterpurukan tata kelola. Tanpa keberanian menegakkan hukum, katanya, Jakarta akan berubah menjadi kota liar yang dikendalikan oleh kekuatan uang dan jaringan gelap.

“Kalau reklame ini tidak segera dibongkar, itu menandakan bahwa aturan hanyalah hiasan tanpa taji. Pemerintah harus membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum,” tambahnya.

Lebih serius lagi, Awy mendesak agar dilakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya oknum kuat yang membekingi proyek ilegal ini.*

“Kalau benar ada backing dari institusi tertentu, ini sudah bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” tandasnya.

Keresahan warga sekitar pun semakin menguat. Toha (52), warga yang tinggal dekat lokasi, menceritakan bagaimana reklame itu muncul tanpa proses sosialisasi.

“Tahu-tahu sudah berdiri. Diduga dikerjakan malam-malam supaya nggak ketahuan warga. Kami takut. Kalau sampai ambruk, nyawa siapa yang mau dikorbankan?” ujar Toha dengan nada prihatin.

Senada, Hendra, warga lainnya, mempertanyakan ke mana keberanian pemerintah yang selama ini gencar berbicara soal ketertiban kota.

“Kalau begini terus, buat apa ada aturan? Kalau Pemprov tak berani bertindak, ya Jakarta tinggal tunggu waktu jadi kota semrawut!” ketusnya.

Desakan masyarakat kini semakin lantang. Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), hingga Wali Kota Jakarta Barat didesak untuk tidak menutup mata. Penertiban reklame ilegal ini bukan sekadar soal estetika, melainkan soal integritas, keselamatan, dan martabat ibu kota.

Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum di Jakarta tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bahwa uang dan kekuasaan lebih berkuasa daripada keadilan dan kepastian hukum.

Jakarta, sebagai etalase Indonesia, tak pantas dipertaruhkan hanya demi kepentingan segelintir pihak. Kini, bola panas ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Warga menanti apakah pemerintah berani menegakkan hukum dengan adil, atau memilih membiarkan hukum roboh persis seperti reklame ilegal yang mereka biarkan berdiri.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *