Info Polri

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM ilegal, Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pelaku 

Admin
×

Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM ilegal, Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pelaku 

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM ilegal, Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pelaku 

MITRAPOL.com, Palembang Sumsel – Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK.,MH, memimpin Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Jl. Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Selasa (06/05/2025).

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel dihadir juga Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH dan dihadiri Kasubbid PID Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH dan perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang mencurigai aktivitas pengoplosan BBM jenis Bio Solar B40. Dari hasil penyelidikan, diketahui sebuah truk tangki milik PT. Putra Salsabila Perkasa dengan nomor polisi BG-8143-NY memuat solar oplosan hasil pertukaran dari minyak sulingan ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 16.000 liter solar olahan yang tidak sesuai standar.

Dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah HW (29), warga Tanjung Seteko, Ogan Ilir, yang diketahui merupakan sopir dan karyawan PT. Putra Salsabila Perkasa, serta AJ (28), warga Palem Raya, Ogan Ilir, yang berperan sebagai pengganti sopir untuk membawa truk ke gudang BBM ilegal.

Kedua tersangka diketahui melakukan barter sebanyak 4.000 liter Bio Solar B40 dengan minyak hasil sulingan yang tidak memiliki izin resmi. Modus ini mereka lakukan dengan imbalan keuntungan sebesar Rp500 ribu per ton, dengan total potensi keuntungan Rp2 juta.

Petugas sempat melakukan pengejaran selama satu jam, setelah kedua tersangka berusaha melarikan diri dan menerobos barikade aparat di wilayah Polres Prabumulih dan Polres Muara Enim. Akhirnya mereka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tangki, dokumen pengiriman resmi, serta 16.000 liter BBM hasil oplosan.

Kasus ini akan dikenakan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

 

Pewarta : Adri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *