Nusantara

Melalui Stafsus Kepala Sekretariat Presiden, Abdul. Jalali Dg. Nai Laporkan Kezoliman Indogrosir

Admin
×

Melalui Stafsus Kepala Sekretariat Presiden, Abdul. Jalali Dg. Nai Laporkan Kezoliman Indogrosir

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Dua pekan pasca pendudukan paksa lahan oleh Indogrosir Makassar, pada Kamis, 8 Mei 2025, ahli waris Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, melapor ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Rabu (14/5).

Dalam kesempatan itu, dengan membawa barang bukti dokumen pendukung yang sangat valid,
Dg. Nai meminta bantuan KSP yang saat itu diterima langsung oleh Hendra untuk menuntaskan kasus sengketa tanah miliknya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, yang kini diduduki PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar.

Hendra yang ditunjuk langsung oleh Kepala KSP Letjen (Purn) AM. Putranto untuk mendengarkan secara langsung penjelasan pihak ahli waris, dan kasus yang diderita oleh ahli waris Abdul Jalal Daeng Nai akan segera ditindaklanjuti melalui Deputi I dan Deputi IV.

Dg. Nai juga melaporkan pencabutan spanduk dan baliho berisi gambar-gambar sertifikat tanah miliknya, yang semula terpasang menutupi pagar dan lahan masuk Indogrosir Makassar. Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 17:30 Wita, spanduk dan baliho itu dicabut karyawan Indogrosir Makassar.

Kedua, melalui Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, juga dinyatakan, bahwa SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow, sebagai “salah letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Dokumen “salah letak” dan “non identik” itulah yang menjadi alas hak SHGB 21970, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara 54 Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dengan PT ICC.Dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar, 27 Februari 2025, yang dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H.; Dirwan Dachri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K; telah pula disimpulkan terjadinya error in objecto dan error in subjecto di tanah Kilometer 18.

Rapat pun merekomendasikan mediasi antara Dg. Nai dengan PT. ICC, namun, dalam mediasi di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar pada 17 Maret 2025, pihak PT. ICC tidak hadir, hanya mengirimkan surat tanggapan dari kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, di Jakarta.

Sepulang melapor ke KSP, Dg. Nai bertekad menempuh “Jalan Darah”, korbankan nyawa dalam pendudukan paksa berikutnya, demi kembalinya tanah warisan kakeknya itu.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *