MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Pengacara kondang, Yan Christian Warinussy, SH menyatakan rasa kecewa atas kembali ditundanya sidang perkara pidana yang mengadili terdakwa Jhony Koromad. Rabu (21/5.
Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan saksi.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Helmin Somalay, SH, MH, Jaksa menyampaikan bahwa saksi sudah dipanggil, tapi belum hadir hari ini.
“Sayang sekali alasan ketidak hadiran saksi ini, Jaksa Kejari Bintuni sama sekali tidak memberikan bukti pemanggilan saksi dan juga tidak diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut,” ujar Yan Christian Warinussy, SH.
Penundaan tersebut sempat mengundang insiden keributan di dalam ruang sidang yang berasal dari keluarga Terdakwa Jhony Koromad.
Sesuai data di dalam berkas perkara dengan terdakwa Jhony Koromad ini ada 9 (sembilan) orang saksi, yaitu saksi Mujiburi Anshar Nurdin, Falentinus Siante, Simon Dowansiba, Ir. Andarias Toni Tulak, Ira Selviana Biloro Werbette, Nugraha Agung Wahyutama, Rudolf Mailoa dan Hentje Salamahu.
Dari ke-9 orang saksi tersebut, hanya saksi Ir. Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette yang belum sempat hadir di persidangan guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhonny Koromad, Yan Christian Warinussy, SH menyatakan,”kami belum melihat aspek pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Terdakwa Koromad ini.”
Sidang tersebut ditunda hingga Rabu (28/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Pewarta : Adi Manopo