MITRAPOL.com, Lebak Banten – Guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, Kapolres Lebak melalui Kapolsek Curugbitung Iptu, Agus, RM, memberikan imbauan tegas kepada para sopir truk disepanjang Jalan Raya Curugbitung Maja Koleang agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, terutama disaat hujan.
Imbauan ini disampaikan Kapolsek Curugbitung Iptu Agus, RM, secara langsung saat melaksanakan patroli rutin. Selasa (24/06/25).
Dalam kegiatan itu, patroli menyasar titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat parkir truk, terutama di sekitar warung makan yang dijadikan lokasi peristirahatan.
“Kami mengingatkan kepada para sopir truk agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek Curugbitung
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika imbauan ini tidak diindahkan, sesuai .
Surat Edaran Bupati Lebak nomor :B.500.11.10.1/4-Bid-Kes/VI/2025 tentang : Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C, yang ditetapkan tgl 18 Juni 2025.
Jalan Raya Curugbitung Maja koleang, Merupakan jalur utama yang padat kendaraan, termasuk truk logistik dan kendaraan berat lainnya. Parkir liar di bahu jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama saat malam hari atau di kondisi minim penerangan.
Kapolsek Curugbitung, iIptu Agus RM, menyampaikan, pihaknya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami mengutamakan pendekatan yang humanis, tetapi jika pelanggaran terus terjadi, maka akan kami tindak sesuai aturan,” ujar iptu Agus RM
Dengan adanya imbauan dan patroli rutin ini, Polsek Curugbitung berharap kesadaran para sopir meningkat dalam turut menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Curugbitung Maja Koleang.
Pewarta : Mad/Jul