MITRAPOL.com, Pandeglang — Keluarga seorang terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Patia mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan sejak 9 September 2025 dan saat ini penahannya dititipkan di Polres Pandeglang.
Perwakilan keluarga, Supiani, mengaku baru mengetahui penahanan saudaranya setelah kembali dari luar kota.
“Saya baru tahu setelah pulang dari Sumatra bahwa saudara saya sudah ditahan. Padahal, menurut keterangan saksi, saat kejadian tidak ada penganiayaan berat,” ujar Supiani, Selasa (14/10/2025).
Supiani juga menyatakan bahwa pihak keluarga merasa keberatan atas penahanan tersebut karena selama proses pemanggilan, terlapor selalu bersikap kooperatif.
Salah satu saksi mata, Akhyani, menyebut peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2025 malam itu bermula dari cekcok mulut antara pelapor dan terlapor di sebuah warung kopi.
“Saat itu kami sedang ngopi bersama. Pelapor datang untuk mengambil kendaraan. Terjadi adu mulut, lalu sempat ada dorong-dorongan. Tapi kejadian langsung dilerai, tidak ada penganiayaan parah,” ungkap Akhyani.
Saksi lainnya, Zaenudin, juga menguatkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung singkat. “Setelah dilerai, kedua belah pihak kembali ke tempat masing-masing,” katanya.
Keterangan Kepolisian
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Patia Iptu Sulung membenarkan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
“Laporan kami terima pada 9 September 2025. Proses penanganan sudah melalui tahapan gelar perkara, penyelidikan, dan penyidikan. Tahanan dititipkan di Polres Pandeglang,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, kepolisian tidak melakukan penahanan secara sepihak. Penahanan dilakukan setelah terpenuhi unsur pidana sesuai hasil pemeriksaan dan visum.
“Kami tidak memihak ke pelapor maupun terlapor. Proses masih tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu,” tambahnya.
Kapolsek juga membuka peluang bagi kedua belah pihak jika ingin menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.












