Info Polri

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Ketapang Amankan 6 Tersangka dan 17 Motor Hasil Curian

Admin
×

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Ketapang Amankan 6 Tersangka dan 17 Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Curanmor
Konferensi pers ungkap kasus curanmor dipimpin Kapolres Ketapang Muhammad Harris di Aula Polres Ketapang, Senin (30/3/2026).

MITRAPOL.com, Ketapang – Polres Ketapang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap enam tersangka dan mengamankan 17 unit kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ketapang Muhammad Harris di Aula Polres Ketapang, Senin (30/3/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 28 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, enam orang tersangka juga telah diamankan.

Dari enam tersangka, dua orang berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Sementara empat lainnya merupakan penadah, dengan satu orang masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, masing-masing Pasal 477 untuk pelaku pencurian dan Pasal 591 untuk pelaku penadahan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah hukum Ketapang.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana curanmor.

“Gunakan kunci ganda, hindari parkir di tempat sepi, dan pasang pengaman tambahan pada kendaraan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena berpotensi terlibat dalam tindak pidana penadahan.

“Pastikan setiap pembelian kendaraan dilengkapi surat-surat yang sah. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *