Hukum

Dugaan Kejanggalan Dokumen Proyek Koperasi Merah Putih, Ahli Hukum Imbau Kontraktor Waspada Risiko Hukum

Admin
×

Dugaan Kejanggalan Dokumen Proyek Koperasi Merah Putih, Ahli Hukum Imbau Kontraktor Waspada Risiko Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kejanggalan Dokumen Proyek Koperasi Merah Putih
Ahli hukum Endi Yusuf menyoroti sejumlah dokumen proyek koperasi merah putih yang dinilai mengandung indikasi kejanggalan administratif.

MITRAPOL.com, Sukabumi – Proyek Koperasi Merah Putih yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa kini mendapat sorotan dari kalangan ahli hukum. Sejumlah dokumen yang beredar di lapangan dinilai mengandung kejanggalan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Endi Yusuf saat ditemui di Sukabumi, Jumat (24/4/2026). Ia menyebut hasil kajian awal menemukan sejumlah indikasi yang tidak dapat diabaikan, khususnya bagi kontraktor dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami melihat adanya tanda bahaya administratif dalam dokumen yang beredar. Jika tidak diklarifikasi sejak awal, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu temuan adalah adanya surat undangan dengan struktur administratif yang tidak lazim, termasuk penggunaan kop surat yang menggabungkan dua entitas berbeda dalam satu identitas penerbit. Dalam praktik administrasi negara, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian identitas perusahaan antara isi dokumen dan pihak yang menjadi tujuan surat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi validitas administratif dokumen.

Kajian juga menyoroti dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antar pihak swasta. Dalam dokumen tersebut, terdapat klaim kewenangan terkait informasi lokasi proyek yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Tidak semua pihak dapat mengklaim memiliki akses terhadap proyek pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ditemukan pula perbedaan keterangan lokasi proyek antar dokumen. Ketidakkonsistenan ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berisiko memicu sengketa di kemudian hari.

Endi mengingatkan kontraktor maupun investor untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani dokumen kerja sama. Ia menekankan pentingnya verifikasi legalitas serta memastikan seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi dan transparan.

“Jika proses tidak melalui jalur resmi, maka risiko hukum akan meningkat. Transparansi adalah prinsip utama dalam pengadaan proyek pemerintah,” katanya.

Ia juga mendorong peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku usaha, serta penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek berskala besar sejak tahap awal.

“Langkah preventif menjadi strategi terbaik untuk meminimalkan risiko. Lebih baik mencegah daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.