MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan konstruksi reklame tiang tunggal di kawasan Jalan Puri Kembangan, tepatnya di perempatan lampu merah Pasar Puri, Kembangan Selatan, menuai sorotan publik karena diduga melanggar aturan zonasi dan berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Reklame yang berdiri di lokasi strategis tersebut memunculkan tanda tanya terkait legalitas perizinan serta kepatuhannya terhadap regulasi penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta.
Sorotan menguat lantaran lokasi tersebut disebut masuk dalam kawasan pengendalian ketat reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021. Dalam aturan itu, wilayah Jakarta dibagi menjadi zona ketat, sedang, dan khusus, dengan pembatasan jenis reklame yang diperbolehkan.
Pada zona ketat, pemasangan reklame dengan konstruksi tiang tunggal tidak diperkenankan, terutama di koridor jalan utama dan kawasan strategis yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan estetika kota.
Di sisi lain, konstruksi reklame tersebut diketahui telah dipasangi garis penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif maupun teknis.
Namun demikian, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Tibum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penindakan tersebut.
“Penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, kami tidak mengetahui secara detail,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Selain dugaan pelanggaran zonasi, reklame tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Berdasarkan regulasi, papan reklame seharusnya melekat pada bangunan dan difungsikan sebagai identitas usaha atau gedung.
Namun dari pantauan di lapangan, konstruksi tersebut berdiri mandiri dengan tiang tunggal, menggunakan pencahayaan eksternal, serta diduga melampaui garis sempadan jalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan, proses perizinan, hingga konsistensi penegakan aturan oleh instansi terkait.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas reklame tersebut serta memastikan penegakan aturan dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi perizinan maupun pihak pengelola reklame terkait dasar hukum pembangunan konstruksi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya lahan fasum dan fasos, guna menjaga ketertiban, keselamatan, serta kepastian hukum di wilayah perkotaan.












