MITRAPOL.com, Jakarta – Penanganan kasus dugaan penipuan proyek apartemen One Azure Serpong kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang telah berjalan hampir empat tahun itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas bagi para korban.
Polemik mencuat setelah penyidik mengungkap sejumlah hambatan dalam proses penanganan perkara, termasuk berulang kali bolak-baliknya berkas perkara ke kejaksaan akibat pergantian jaksa peneliti.
“Kami sudah beberapa kali mengirim berkas ke kejaksaan, sekitar empat kali bolak-balik dengan empat jaksa yang berbeda. Ketika berkas pertama masuk, jaksa yang menangani mendapat promosi jabatan lalu berganti lagi, sehingga petunjuknya berubah,” ujar penyidik. Kamis (7/5/2026).
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari pihak pelapor yang menilai pergantian jaksa tidak seharusnya menjadi alasan utama lambannya penanganan perkara.
Menurut pelapor, proses hukum kasus tersebut telah berlangsung sejak 12 Juli 2022 dan hingga kini belum memberikan kepastian bagi korban.
“Pergantian jaksa merupakan hal biasa dalam institusi penegak hukum. Jika penanganannya benar-benar mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, seharusnya perkara ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ujar pelapor.
Pelapor juga menilai lamanya proses perkara kemungkinan terjadi pada tahap pelengkapan berkas berdasarkan petunjuk P-19 dari kejaksaan.
Di sisi lain, penyidik menjelaskan dirinya baru menangani perkara tersebut sekitar tahun 2022 hingga 2023 setelah adanya pelimpahan penanganan dari pihak sebelumnya.
“Perkara ini dilanjutkan kepada kami dan tetap kami proses sesuai prosedur,” katanya.
Penyidik juga mengungkap korban bernama Dewi Sagita Handayani sempat kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan menyusul adanya petunjuk baru dari kejaksaan.
Selain itu, penyidik menyebut pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap penanganan perkara tersebut.
“Proses pemeriksaan etik tetap berjalan, namun tidak menghentikan penanganan perkara pidananya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, penyidik turut mengungkap bahwa tersangka sempat menjalani wajib lapor, namun belakangan mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan rumah sakit akibat sakit jantung.
Hambatan lain disebut berasal dari koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang yang hingga kini diklaim belum memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Surat sudah kami kirim dua kali dan kami juga sudah mendatangi langsung, tetapi sampai sekarang belum ada informasi yang kami perlukan,” kata penyidik.
Meski mendapat sorotan dari publik dan korban, penyidik menegaskan pihaknya tetap berupaya menyelesaikan perkara tersebut, termasuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan ahli pidana.
Sementara itu, pihak pelapor berharap kasus dugaan penipuan proyek apartemen One Azure Serpong dapat segera memperoleh kepastian hukum setelah proses panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.












