Hukum

Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Tangerang Memanas, Ahli Waris Klaim Pembangunan Tetap Berjalan Saat Proses Sidang

Admin
×

Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Tangerang Memanas, Ahli Waris Klaim Pembangunan Tetap Berjalan Saat Proses Sidang

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Tangerang Memanas
Sengketa lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki tahap krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara, Jumat (8/5/2026).

MITRAPOL.com, Tangerang – Sengketa lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki tahap krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara, Jumat (8/5/2026).

Pemeriksaan lapangan yang dipimpin Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., ini sebagai bagian dari proses persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Yuamah Binti Museran melawan PT Delta Mega Persada dan sejumlah pihak tergugat lainnya.

Sementara itu, pihak turut tergugat yakni Kepala Desa Sindang Panon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaporkan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut.

Objek sengketa berada di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan perumahan cluster dan rumah toko (ruko).

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm All-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, S.H., mengatakan kliennya telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama tiga tahun melalui jalur hukum.

Menurut Agus, proses gugatan sebelumnya sempat dua kali diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, dan kini perkara kembali bergulir untuk ketiga kalinya.

“Saat awal perkara berjalan, lahan ini masih kosong. Namun sekarang sudah berdiri perumahan dan deretan ruko yang terus berkembang. Kami menilai pembangunan tetap berjalan meski proses hukum masih berlangsung,” ujar Agus kepada awak media.

Ia menyebut pembangunan yang dilakukan di atas lahan sengketa dinilai mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim bersama panitera mendengarkan langsung penjelasan dari masing-masing pihak terkait batas dan titik lokasi tanah yang disengketakan.

Pihak penggugat menegaskan lahan seluas 3,5 hektar itu merupakan hak milik ahli waris Yuamah Binti Museran yang diduga kini dikuasai dan dibangun tanpa dasar hukum yang sah.

Sementara itu, pihak tergugat PT Delta Mega Persada melalui kuasa hukumnya, Abraham, menyatakan perusahaan memiliki legalitas dan dokumen resmi atas lahan tersebut.

“Kami tetap melanjutkan pembangunan karena merasa memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah,” kata Abraham.

Majelis Hakim terlihat melakukan pengamatan langsung terhadap batas-batas lahan guna mencocokkan objek perkara dengan dokumen yang diajukan dalam persidangan.

Pemeriksaan setempat dinilai menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim kepemilikan tanah di kawasan yang kini berkembang menjadi area hunian dan komersial bernilai tinggi di Kabupaten Tangerang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar di PN Tangerang dengan agenda pendalaman alat bukti serta pemeriksaan saksi terkait riwayat kepemilikan lahan sengketa tersebut.