MITRAPOL.com, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026).
Kerja sama tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan persoalan keimigrasian sekaligus mendukung penguatan penegakan hukum di wilayah Bali.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, serta disaksikan pejabat struktural dari kedua instansi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan bimbingan teknis, hingga sosialisasi regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kedua lembaga juga sepakat membentuk forum komunikasi bersama untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pembahasan kebijakan, serta komunikasi di bidang intelijen keimigrasian.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh, termasuk melalui peran Jaksa Pengacara Negara, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi Denpasar.
“Kami siap memberikan dukungan agar pelaksanaan tugas keimigrasian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trimo.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi lintas lembaga dalam menangani berbagai persoalan keimigrasian.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Perintah Harian Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya dalam memperkuat pengawasan serta sinergi penegakan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Haryo.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi kolaborasi tersebut.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting untuk mendukung penanganan hukum keimigrasian, baik yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Denpasar.
Kerja sama ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas persoalan keimigrasian yang terus berkembang, khususnya di Bali sebagai salah satu destinasi internasional utama di Indonesia.












