MITRAPOL.com, Bekasi Raya – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Asiana Technologies Lestary untuk pengolahan sampah melalui program landfill mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Burangkeng dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (13/5/2026), sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini mengalami tekanan berat akibat kapasitas yang nyaris penuh, sehingga dibutuhkan transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah menjadi tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pendekatan konvensional kumpul-angkut-buang sudah tidak lagi memadai,” ujar Donny.
Menurutnya, kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan selaras dengan kebijakan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) yang mendorong inovasi teknologi dalam pengurangan sampah sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi.
Dalam implementasinya, terdapat dua program utama yang dijalankan. Pertama, landfill mining, yaitu penggalian kembali timbunan sampah lama untuk memulihkan kapasitas lahan TPA. Kedua, pengolahan sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara bagi sektor industri.
Donny menjelaskan konsep tersebut merupakan bagian dari penerapan circular economy, yakni menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan energi.
“TPA Burangkeng ke depan tidak hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan bertransformasi menjadi pusat energi baru terbarukan bagi kebutuhan industri di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Selain aspek teknologi, Pemkab Bekasi menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
DLH Kabupaten Bekasi bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), lanjut Donny, akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menyoroti keuntungan fiskal dari model kerja sama ini. Berbeda dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang umumnya mewajibkan pemerintah daerah membayar tipping fee sekitar Rp250 ribu per ton, kerja sama dengan PT Asiana disebut tidak membebani APBD.
“Jika memakai skema KPBU, biaya pengolahan 1.000 ton per hari bisa mencapai sekitar Rp143 miliar per tahun. Dalam skema ini, Pemkab Bekasi justru berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA,” jelasnya.
Pemkab Bekasi mengklaim menjadi salah satu daerah pionir yang mengintegrasikan dua program besar pengelolaan sampah sekaligus, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru dan landfill mining untuk timbunan lama.
Donny berharap revitalisasi TPA Burangkeng dapat menjadi solusi konkret atas persoalan darurat sampah di kawasan perkotaan sekaligus menjadi model pengelolaan sampah modern bagi daerah lain di Indonesia.
“Dengan inovasi dan keberanian mengambil langkah strategis, keterbatasan lahan tidak lagi menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah yang produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.












