Uncategorized

Gempur Narkoba, Dalam 72 Jam Polda Sumut Ungkap 134 Kasus dan Tangkap 179 Tersangka

Admin
×

Gempur Narkoba, Dalam 72 Jam Polda Sumut Ungkap 134 Kasus dan Tangkap 179 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gempur Narkoba, Dalam 72 Jam Polda Sumut Ungkap 134 Kasus
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Medan – Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara mencatat hasil signifikan dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar selama 72 jam terakhir. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 134 kasus narkotika dan mengamankan 179 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Selain penindakan terhadap para pelaku, polisi juga menertibkan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang selama ini diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika dibongkar serta dimusnahkan petugas.

Dari rangkaian pengungkapan itu, aparat menyita barang bukti berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat vape yang mengandung etomidate.

Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Ferry Walintukan menegaskan, operasi dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan sarang narkoba juga menjadi sasaran utama penertiban,” ujar Ferry, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, pembongkaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkotika.

“Kami ingin memutus aktivitas narkoba sampai ke akar-akarnya. Karena itu, bukan hanya pelakunya yang ditindak, tetapi tempat-tempat yang digunakan untuk aktivitas narkotika juga dihancurkan,” tegasnya.

Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan target operasi orang mendominasi dengan 54 kasus dan 54 tersangka, dengan barang bukti meliputi: 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan 4 vape mengandung etomidate.

Sementara pada kategori target operasi tempat, polisi mengungkap 55 kasus dengan 83 tersangka, serta menyita: 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja dan 5 butir pil ekstasi

Pengungkapan menonjol tercatat di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.

Adapun dalam kategori non-target operasi, aparat mengamankan 42 tersangka dari 25 kasus, dengan barang bukti: 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.

Selain itu, kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di 27 titik lokasi menghasilkan 16 kasus dengan 25 tersangka, serta ditemukan empat orang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polda Sumut memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus diperluas sebagai langkah nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama. Kami akan terus melakukan langkah tegas dan terukur demi menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” tutup Ferry.