Nusantara

GeMAR Desak Polres Aceh Selatan Usut Keberadaan WNA di Kluet Tengah, Dugaan Aktivitas SDA Jadi Sorotan

Admin
×

GeMAR Desak Polres Aceh Selatan Usut Keberadaan WNA di Kluet Tengah, Dugaan Aktivitas SDA Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
GeMAR Desak Polres Aceh Selatan Usut Keberadaan WNA di Kluet Tengah, Dugaan Aktivitas SDA Jadi Sorotan
GeMAR Desak Polres Aceh Selatan Usut Keberadaan WNA di Kluet Tengah, Dugaan Aktivitas SDA Jadi Sorotan

MITRAPOL.com | Aceh Selatan – Kemunculan sejumlah warga negara asing (WNA) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, menjadi perhatian masyarakat setempat. Menyikapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Bersuara (GeMAR) meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan investigasi guna memastikan legalitas serta tujuan keberadaan para WNA tersebut.

Permintaan itu disampaikan Koordinator GeMAR, Zainun, yang menilai perlunya penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Ini sesuatu yang tidak boleh dibiarkan. Keberadaan mereka perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berkembang,” kata Zainun dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan para WNA tersebut ke wilayah Kluet Tengah. Karena itu, GeMAR meminta Polres Aceh Selatan, pemerintah daerah, serta pihak imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan aktivitas yang dijalankan selama berada di wilayah tersebut.

Zainun mengatakan, langkah cepat dan transparan dari aparat diperlukan mengingat beredarnya sejumlah informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu isu yang beredar menyebutkan keberadaan para WNA tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan Aceh Selatan.

Meski demikian, GeMAR meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Apalagi ada isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pemanfaatan hasil alam Aceh. Karena itu, kami berharap aparat dapat mengusut dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka,” ujarnya.

GeMAR menegaskan bahwa apabila para WNA tersebut memiliki izin resmi dan seluruh aktivitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka informasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, investasi, maupun regulasi lainnya, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Bagi GeMAR, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan warga asing, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat lokal, serta pengelolaan sumber daya daerah yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi dari pihak berwenang.

“Kami berharap ada penjelasan resmi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Zainun.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi keimigrasian terkait tujuan keberadaan para WNA yang dimaksud. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.