Nusantara

Tambang Galian C di Bojonegoro Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Usut Legalitas dan Perizinannya

Admin
×

Tambang Galian C di Bojonegoro Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Usut Legalitas dan Perizinannya

Sebarkan artikel ini
Tambang Galian C di Bojonegoro Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Usut Legalitas dan Perizinannya
Tambang Galian C di Bojonegoro Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Usut Legalitas dan Perizinannya

MITRAPOL.com, Bojonegoro – Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug dan pasir darat di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya dikabarkan sempat dihentikan operasionalnya tersebut kini dilaporkan kembali melakukan aktivitas penambangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pengerukan tanah dan pasir masih berlangsung di lokasi tersebut. Sejumlah warga menyebut material hasil tambang diduga didistribusikan ke luar wilayah Jawa Timur.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas operasional tambang, termasuk kelengkapan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang agar status legalitas tambang ini menjadi jelas. Jika memang memenuhi seluruh ketentuan, tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta dinas teknis terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan tambang guna menghindari munculnya spekulasi yang berkembang di tengah warga.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang berkembang di masyarakat harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Sambeng, pengelola tambang, serta pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.