MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan bahwa seluruh anak di Kabupaten Lebak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Ia juga memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hasbi saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB Ramah yang mengusung prinsip transparan, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi di Aula Pendopo Pemerintah Kabupaten Lebak, Jumat (19/6/2026).
“Semua anak harus bisa sekolah, tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Hasbi.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Lebak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Hasbi juga memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Ia menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang membebani masyarakat.
“Tidak boleh pada SPMB ini ada pungli sepeser pun, harus zero pungli. Jika ada pungli, saya pastikan pemberhentian,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pelayanan publik saat ini berada di era keterbukaan informasi dan teknologi, sehingga seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita berada di era digital dan transparansi. Kesalahan sedikit saja yang melanggar aturan akan mudah diketahui. Kita berada di negara hukum sehingga semua harus memahami dan menaati aturan,” katanya.
Hasbi juga meminta para kepala sekolah tidak ragu melaporkan setiap bentuk intervensi dalam proses SPMB, termasuk apabila intervensi tersebut datang dari pejabat pemerintahan.
“Bagi kepala sekolah, jika ada yang mengintervensi, bahkan dari bupati sekalipun, laporkan dan jangan takut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dirancang berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif.
Menurutnya, daya tampung sekolah tingkat SMP di Kabupaten Lebak dipastikan mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD.
“Angka kelulusan SD sebanyak 22.573 siswa, sementara daya tampung SMP yang tersedia mencapai 23.999 siswa. Artinya, tidak ada alasan bagi anak-anak lulusan SD untuk tidak melanjutkan pendidikan karena kapasitas sekolah lebih dari cukup,” jelas Doddy.
Ia menjelaskan, jalur penerimaan peserta didik jenjang SD terdiri atas jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 15 persen.
Sedangkan untuk jenjang SMP, komposisinya meliputi jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 30 persen, dan jalur prestasi sebesar 35 persen.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak melarang keras adanya tes membaca, menulis, dan berhitung bagi calon peserta didik baru jenjang sekolah dasar.
“Penerimaan siswa baru ini harus ramah anak. Kami melarang satuan pendidikan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD. Siapa pun yang masuk SD wajib kita fasilitasi,” katanya.
Doddy kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan SPMB di Kabupaten Lebak tidak dipungut biaya.
“Dalam pelaksanaan SPMB ini tidak boleh ada pungutan sepeser pun alias gratis,” pungkasnya.












