MITRAPOL.com, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu melalui Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Tahun Anggaran 2026. Namun, bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah diakui belum mampu membiayai renovasi rumah secara menyeluruh.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan bahwa program BSRS dirancang sebagai bantuan stimulan atau pemicu agar penerima manfaat, pemerintah desa, dan masyarakat sekitar dapat berpartisipasi melalui swadaya dan semangat gotong royong.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan program BSRS bertujuan menciptakan hunian yang layak, bersih, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bantuan ini sifatnya stimulan untuk merangsang adanya dukungan dari penerima manfaat, dari desa hingga warga sekitar agar saling membantu dalam proses pembangunan,” ujar Iwan Sutikno, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, setiap penerima BSRS memperoleh bantuan sebesar Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga tukang. Total bantuan Rp20 juta tersebut diakui masih belum mencukupi untuk melakukan renovasi rumah secara total.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni.
“Saya yakin dengan bantuan sejumlah itu memang masih kurang, tetapi paling tidak ada upaya dari Pemkab Lebak untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan rumah yang layak, bersih, dan sehat, maka akan menjadikan penghuninya juga sehat,” katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan perbaikan sebanyak 267 unit rumah melalui program BSRS. Jumlah tersebut dinilai belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat mengingat masih banyak warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan rumah layak huni.
Meski demikian, Iwan menyebut kuota penerima manfaat tahun ini menunjukkan tren positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah berharap jumlah rumah yang mendapat intervensi dapat terus meningkat seiring bertambahnya kemampuan anggaran.
“Jumlah 267 rumah ini memang jauh dari yang diharapkan, tetapi ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga pada tahun-tahun yang akan datang, Pemkab Lebak terus meningkatkan jumlah rumah yang diintervensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyediaan rumah layak huni tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Jaya Sari mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah merealisasikan program BSRS di wilayahnya. Menurutnya, bantuan tersebut telah membawa perubahan nyata bagi masyarakat penerima manfaat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Dinas Perkim Lebak yang telah serius mengawal program ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah warga yang sebelumnya tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan kini dapat menikmati hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman. Program BSRS juga menjadi pemicu bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan rumah secara bertahap melalui swadaya.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Meski sifatnya stimulan, warga menjadi lebih bersemangat untuk memperbaiki rumahnya karena ada dukungan dari pemerintah,” katanya.
Pemerintah Desa Jaya Sari berharap program BSRS dapat terus berlanjut dengan kuota penerima manfaat yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang, mengingat masih banyak warga kurang mampu di Kabupaten Lebak yang membutuhkan bantuan rumah layak huni.
Di tengah keterbatasan anggaran, semangat gotong royong yang menjadi ruh program BSRS diharapkan mampu menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan manusiawi bagi masyarakat Kabupaten Lebak.












