MITRAPOL.com, Jakarta – Yusuf Maulana, orang yang disebut Elsya Syarif sebagai pihak yang menerima dan menyimpan surat asli dari Sony Sanjaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai daftar nama yang dikaitkan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut terdapat 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang diterimanya.
Keterangan itu disampaikan Yusuf pada Jumat (19/6/2026) didampingi tim hukum Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Menurut Yusuf, dokumen yang dititipkan langsung oleh Sony Sonjaya berisi daftar yang ditulis tangan dan hanya memuat 20 nama.
“Perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pak Sony Sonjaya hanya menitipkan 20 nama yang ditulis langsung di atas kertas dan meminta saya untuk menyimpannya. Nama-nama itu nantinya akan diajukan sebagai saksi untuk membantu pengungkapan perkara, bukan berarti mereka terlibat langsung atau terseret dalam pusaran dugaan korupsi MBG,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa daftar tersebut disiapkan semata-mata untuk keperluan pemeriksaan dan pengumpulan fakta. Menurutnya, status hukum setiap pihak yang disebut dalam daftar tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Selain memberikan klarifikasi, Yusuf mengaku situasi yang berkembang belakangan ini turut memengaruhi rasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Ia mengaku beberapa kali melihat orang tak dikenal yang diduga membuntutinya.
“Sejak informasi yang tidak sesuai itu menyebar, saya merasa tidak tenang. Ada indikasi keamanan yang terganggu karena sering ada orang tak dikenal yang terlihat membuntuti ke mana pun saya pergi,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Yusuf menyatakan telah mengajukan permohonan perhatian dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berharap perlindungan tersebut dapat memberikan jaminan keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Yusuf juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait informasi yang beredar.
“Mari kita serahkan seluruh proses ini kepada penegak hukum. Kita tunggu informasi resmi dan terpercaya agar tidak tersebar kabar yang keliru lagi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum pihak-pihak yang disebut dalam daftar tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.












