MITRAPOL.com | Bandar Lampung – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung mewakili Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari mekanisme Pembicaraan Tingkat I dalam proses pembahasan Raperda.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela telah menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Dalam agenda tersebut, delapan fraksi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda sebagai bagian dari proses legislasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Intan Rehana, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menekankan bahwa raihan opini WTP harus diikuti dengan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Fraksi tersebut juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah program pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui program swasembada pangan, penyediaan pupuk, serta berbagai kebijakan yang dinilai mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD, Fraksi Gerindra menyatakan mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syukron Muchtar, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Menurut Fraksi PKS, keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya realisasi anggaran maupun perolehan opini WTP, melainkan harus tercermin dalam manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Manfaat tersebut, antara lain berupa peningkatan kualitas jalan dan jembatan, ketersediaan air bersih, membaiknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha kecil, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
PKS juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Namun, fraksi tersebut menilai capaian tersebut harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, efektivitas program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya, dengan catatan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan jawaban yang komprehensif atas berbagai masukan fraksi.
PKS meminta agar jawaban pemerintah disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut berikut target waktu penyelesaiannya.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (20/7/2026).
Agenda selanjutnya adalah Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, yakni penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.












