Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Kasus Angkutan Batu Bara di PN Baturaja, Kuasa Hukum Soroti Objektivitas Saksi

Admin
×

Sidang Kasus Angkutan Batu Bara di PN Baturaja, Kuasa Hukum Soroti Objektivitas Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Angkutan Batu Bara di PN Baturaja
Sidang Kasus Angkutan Batu Bara di PN Baturaja

MITRAPOL.com, Baturaja, Sumatera Selatan – Persidangan perkara dugaan pengangkutan batu bara ilegal yang melibatkan tiga sopir truk, Supono, Suyono, dan Purwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjadi perhatian tim penasihat hukum dari LBH Elang Maut Indonesia.

Dalam persidangan pada Selasa (20/10/2026), tim penasihat hukum menyoroti objektivitas sejumlah saksi, kemungkinan konflik kepentingan, serta keterangan para terdakwa mengenai pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpahan, mengatakan kedudukan tiga saksi yang disebut sebagai penyidik sekaligus saksi perlu diuji melalui fakta-fakta yang terungkap di per-sidangan. Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang dise-but berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

“Kami meminta agar fakta-fakta persidangan ditindaklanjuti secara profesional. Penanganan perkara harus menyeluruh, mulai dari asal-usul batu bara, penyedia armada, pemberi perintah, hingga pihak yang ber-tanggung jawab,” ujar Lambok di PN Baturaja.

Tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan Supono, Suyono, dan Purwanto yang, menurut uraian mereka, mengaku tidak didampingi penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan untuk pembuatan BAP.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut perlu ditelaah berdasar-kan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk dengan me-meriksa proses pemeriksaan dan pemenuhan hak para terdakwa.

Persoalan pendampingan hukum itu menjadi salah satu hal yang diso-roti dalam persidangan. Penilaian mengenai dampaknya terhadap pros-es hukum perlu didasarkan pada fakta persidangan, dokumen pemerik-saan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Dalam persidangan, menurut keterangan yang disampaikan tim penasihat hukum, saksi dari unsur penyidik mengaku tidak mengetahui secara pasti pemilik stokpile maupun asal-usul batu bara yang diangkut. Sementara itu, saksi kepala desa disebut mengaku tidak mengetahui le-galitas batu bara yang dimuat.

Atas hal tersebut, LBH Elang Maut Indonesia menilai penanganan perka-ra perlu memperhatikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul batu bara, pihak penyedia armada, pihak yang memberikan perintah pengangkutan, serta pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa penelusuran terhadap pihak-pihak terkait harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, bukan hanya berfokus pada sopir yang menjalankan pengangkutan.

MITRAPOL.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) me-lalui WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.