Nusantara

DPD FKBPPPN Toba meminta agar pemerintah Segera Angkat honorer Satpol PP menjadi PNS sesuai dengan Konstitusi

Admin
×

DPD FKBPPPN Toba meminta agar pemerintah Segera Angkat honorer Satpol PP menjadi PNS sesuai dengan Konstitusi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Toba – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kabupaten Toba, Wandus Sinaga angkat bicara terkait Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Kamis (05/10/2023)

Wandus Sinaga meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Konstitusi.

Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

Kita (Non PNS) nya, hampir di setiap Kabupaten Kota, lebih besar 70% lebih, dibanding PNS nya, khusus untuk instansi Satuan Pol PP nya, kata Wandus Sinaga.

Lebih lanjut, Wandus mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kabar pasti nasib Satpol PP Non PNS kedepannya.

Oleh karena itu, Wandus Sinaga selaku Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba meminta agar Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP di Seluruh Indonesia.

Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan Non PNS Satpol PP.

Sementara itu, dalam rapat Koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP se Indonesia, dan kita ada bukti Pernyataan beliau, ungkap Wandus Sinaga.

” Saya sudah bicara dengan anggota DPR RI, mereka sepakat untuk mempercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri saat itu.

“Jadi mohon Doa nya agar semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Wandus mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada MenPan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

” Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada MenPan RB sesuai dengan amanat UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Wandus Sinaga menambahkan bahwa selama, Peraturan Perundang Undangan masih berlaku,maka Pemerintah harus melaksanakan nya sesuai dengan Konstitusi.

“Selama Peraturan ini masih berlaku, Pemerintah harus dan wajib menjalankan nya tanpa melanggar Konstitusi dan segera melaksanakan Amanat UU,” ungkapnya.

” Kemendagri agar segera menyerahkan Surat Formula ke MenPan RB dan DPR RI,” tambahnya sedikit kecewa melihat Pemerintah saat ini yang selalu memberikan pengharapan tanpa kenyataan.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

Wandus Sinaga kembali memohon kepada Pemerintah, melalui Kemendagri, MenPan RB maupun DPR RI, agar segera menjalankan Pasal 256 tadi UU no 23 Tahun 2014, Satpol PP itu adalah PNS.

 

Pewarta : Abdi.S