MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Indonesia merupakan salah satu negara penghasil serta pengkonsumsi beras terbesar di dunia. Tingginya kebutuhan beras meningkatkan peluang terjadinya kegiatan budidaya padi yang intensif (2-3 kali setahun). Apabila kegiatan budidaya tersebut tidak dikelola dengan benar dapat menurunkan kualitas lahan budidaya padi akibat ketidakseimbangan ekosistem.
Budidaya padi intensif juga berpotensi meningkatkan serangan OPT, diantaranya Wereng Batang Coklat (WBC) serta penyakit yang ditularkannya yaitu Kerdil Rumput/Hampa, Penggerek Batang Padi (PBP), penyakit blas dan penyakit hawar daun bakteri/kresek.
Untuk mengatasi dan berdasarkan dana bantuan Dem Area Budidaya Tanaman Sehat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 173/PMK.05/2016 Perubahan PMK-168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dengan melampirkan perjanjian kerjasama, RUK, foto kopi KTP ketua poktan/gapoktan, foto kopi rekening kelompok, kuitansi bukti penerimaan uang, surat pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tanggung jawab belanja, ringkasan kontrak dan surat permohonan pencairan.E. Pencairan Dana Bantuan oleh Poktan/Gapoktan Pencairan dana bantuan pemerintah dari rekening poktan/gapoktan dilakukan dengan persetujuan Dinas Pertanian Kabupaten.
Jika berpedoman tersebut diatas, untuk program padi sehat adanya anggaran yang dukuncurkan oleh pemerintah provinsi Jateng dari dinas pertanian ini, untuk tahun 2019 adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok tani yang tidak digunakan dengan baik kuat dugaan demi menutupi kelakuan penyelewengan anggaran.
Hal ini diperkuat dari informasi kejadian pada tahun 2019 untuk kelompok tani “Budi Rahayu II” adanya gagal panen ataupun tidak sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.
Menggali informasi lanjutan dan akan adanya informasi tersebut awak media meminta keterangan dari PPOT dari provinsi Jateng bagian lapangan yakni bapak Nurdin membenarkan kejadian tersebut dan bantuan yang didapat kelompok “Budi Rahayu II”
Ia pak, betul pada tahun 2019 kelompok tani “Budi Rahayu II” yang ada didesa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal – Jateng ini mendapatkan progam bantuan sejumlah 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dan memang sampe gagal panen pak, ucapnya.
Yah seharusnya jika tidak salah itu untuk 50 hektare persawahan yang ternyata yang hanya dibelanjakan itu hanya 2 hektare saja. Jika untuk lebih jelasnya bapak hubungi saja kedinas pertanian provinsi saja pak, Lanjutnya melalui telepon whasap nya serasa ada ketakutan untuk memberitahu keadaan sebenarnya.
Berselang beberapa hari, awak media mempertanyakan apakah benar Nurdin akibat dari kejadian tersebut untuk insentifnya tidak diberikan, sampai pemberitaan ini dipublis belum memberikan keterangannya, padahal awak media sudah mencoba menelepon kembali bahkan mengirimkan pesan untuk bisa ketemu dengan awak media demi keterangan yang lebih jelas.
Awak media mencoba menggali informasi kepada ketua kelompok tani “Budi Rahayu II ” yang diketuai oleh Amir Sarifudin atas kejadian dan dugaan tersebut, melalaui pesan whatsapnya, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan, dan pada sebelumnya juga memang sangat susah dimintai keterangan oleh awak media dari dirinya, serasa memperkuat dugaan kejadian yang sebenarnya.
Pewarta : RS












