MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Diduga melanggar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik Caffe dan Resto UMMIKA Pringsewu Lampung mengadukan dugaan perkara pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Selasa (27/05/2025).
Pelapor atas nama Ferly Afrila (36), melaporkan Dua akun Youtube, dan akun Facebook atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat postingan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, beserta narasi terhadap pelapor.
Kuasa Hukum pelapor, Darmawan S.H.,M.H. dan Rekan dari kantor hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Monica Monalisa” ke Polda Lampung, dengan laporan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025.
Kejadian berawal pada tanggal 11 Mei 2025, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dan YouTube, bermula saat pelapor sedang menjalankan usahanya dibidang kuliner (Cafe Ummika) melihat postingan digrup Facebook Pringsewu Community yang dikirim oleh akun Facebook a.n Monica Monalisa, yang mengirimkan postingan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik pelapor.
Disalah satu postingan akun Facebook tersebut, menyebutkan bahwa pelapor melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawan pelapor, di cafe Ummika yang dikelola oleh pelapor.
Beberapa hari kemudian pelapor mendapati postingan dengan narasi yang sama di platform media sosial youtube, atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkannya ke Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.
Darmawan mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Ferly Afrila, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari postingan itu,unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI Lampung diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tuduhan yang disebarkan oleh akun Monica Monalisa merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi dan mencemarkan nama baik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.
Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Monica Monalisa. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.
Darmawan berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.
“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya.
Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan baik serta taat hukum, menghindari tindakan atau postingan yang menyerang privasi, kehormatan dan nama baik seseorang.
Pewarta : MM
Terkait pemberitaan di atas, redaksi melalui aplikasi WA menerima kiriman dari seseorang yang mengatasnamakan Monica Ladyan dengan isi sebagai berikut :
Kepada Yth : Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat
Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 – 8 JI Kebon Sirih No. 32- 34 Jakarta 10110.
Pemimpin Redaksi Mitrapol di tempat.
Bahwa saya :
Nama : Monica Ladyana Monalisa
NIK. : 1810014308890007
Alamat : Jl. Gotong Royong LK VII RT/ RW 004/007, Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung.
No WA. : 081991113749
Dengah ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media ” Mitrapol ” tanggal 29 Mei 2025 berjudul “Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Laporkan Dua Akun ke Polda Lampung”.
Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.
Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu bumbu kata kata yang bermuatan fitnah maupun pencemaran nama baik.
Bahwa pihak anda tidak pernah melakukan konfirmasi terkait keseimbangan berita (cover both side) sehingga diduga ada Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.
Namun apabila anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah langkah hukum baik secara pidana maupun perdata .
Wassalam
Monica Ladyana Monalisa
No WA : 081991113749
Tembusan : Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Demikian isi WA tersebut, dan dengan telah ditayangkannya kirim tersebut kami telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik