MITRAPOL.com, Cirebon Jabar – Pengadilan Agama Kota Cirebon melakukan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Charlie, yang terletak di Jalan Ki Gede Maya Guna, Lingkungan Siandong, RT 001/RW 004, Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penyitaan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sebagai bagian dari proses hukum perkara perdata keluarga.
Objek sita berupa tanah seluas 506 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 708. Penyitaan dilakukan berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang, yang meminta bantuan eksekusi kepada Pengadilan Agama Cirebon.
Dalam perkara ini, pihak tergugat antara lain Charlie, Dessy Puspita Sari, Andriyani Puspa Saraswati, dan Rizky Nur Chahya. Mereka menunjuk kuasa hukum dari DSW Law Firm & Partners, yang berkantor di Ruko Kokan Permata Blok C19, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Barat, Jakarta Utara, dan dikepalai oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.
Sementara itu, pihak penggugat, H. Wage D., hadir langsung saat proses penyitaan, didampingi kuasa hukumnya Niko Iryanto Sihombing, S.H. Proses penyitaan juga disaksikan oleh lurah setempat serta beberapa warga masyarakat.
H. Agus Abdilah, S.H., selaku juru sita dari Pengadilan Agama Cirebon menyampaikan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan atas perintah resmi dari Pengadilan Agama Tangerang.
“Kami menjalankan perintah majelis hakim untuk melakukan sita jaminan terhadap objek sengketa ini,” jelasnya.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Tangerang, namun tidak membuahkan kesepakatan. Persidangan dilanjutkan hingga tujuh kali, namun beberapa kali pihak tergugat tidak hadir. Saat penyitaan dilaksanakan, tergugat juga tidak hadir di lokasi, hanya diwakili oleh kuasa hukum yang datang setelah proses sita selesai dilakukan.
Sita jaminan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Desy






