MITRAPOL.com, Ketapang Kalbar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (41) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku,” ujarnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas tidak menemukan MS, namun berhasil menemukan 6 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sendok sabu, serta satu senjata api rakitan jenis revolver.
“Istri pelaku mengaku bahwa MS sedang berada di pondok di wilayah Desa Batu Tajam,” lanjut IPTU Made.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan MS beserta barang bukti tambahan berupa 3 paket plastik kecil berisi sabu, korek api, sendok sabu, bong, serta telepon genggam milik pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 9 paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto, serta sepucuk senjata api rakitan. Kami masih mendalami asal barang haram tersebut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengakui sabu itu akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tumbang Titi sebelum dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” pungkas IPTU Made.