Jakarta

Poros Nasional Minta MA dan KPK Usut Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah Papua

Admin
×

Poros Nasional Minta MA dan KPK Usut Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kejanggalan Putusan Sengketa Tanah Papua
Gerakan Poros Pergerakan Nasional Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah

MITRAPOL.com, Jakarta — Gerakan Poros Pergerakan Nasional Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah, bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua, menyampaikan keberatan atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pertanahan di Papua. Mereka menilai putusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Keberatan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Dua putusan yang menjadi sorotan adalah, Putusan Kasasi MA RI Nomor 1855 K/Pdt/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1215 PK/Pdt/2025.

Menurut pernyataan Poros Pergerakan Nasional, kedua putusan tersebut dinilai memunculkan dugaan adanya kejanggalan hukum dan ketidaksesuaian prinsip keadilan. Pihaknya menganggap proses peradilan perlu ditelusuri secara transparan.

“Kami menilai putusan ini tidak mencerminkan asas peradilan yang independen. Ada indikasi persoalan serius dalam prosesnya,” ujar salah satu perwakilan Poros Nasional.

Dalam rilis yang diterima redaksi, mereka menilai putusan tersebut berdampak pada masyarakat Papua yang sedang mencari keadilan.

Empat Tuntutan Poros Nasional:

  1. Menolak putusan MA No. 1855 K/Pdt/2024 dan PK No. 1215 PK/Pdt/2025 karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
  2. Mendesak MA membuka audit internal dan investigasi independen terkait proses pengambilan keputusan.
  3. Meminta Presiden dan KPK melakukan penyelidikan dugaan praktik yang tidak sesuai aturan dalam perkara tersebut.
  4. Mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) untuk pemeriksaan etik terhadap majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kami tidak ingin hukum dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Harus ada keberanian untuk membersihkan peradilan dari praktik yang bisa merusak kepercayaan publik,” tegas juru bicara Poros Nasional.

Selain itu, mereka menilai proses hukum yang ditempuh tidak mempertimbangkan sejumlah aturan yang menjadi landasan, seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Komisi Yudisial, dan UU Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip Hak Asasi Manusia.

“Jika kejanggalan ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum,” tambahnya.

Poros Pergerakan Nasional menyatakan akan terus mengawal isu ini dan menginformasikan perkembangan prosesnya kepada publik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal penegakan keadilan secara damai, khususnya untuk masyarakat Papua.”