Nusantara

Saat Aceh Di Terpa Bencana, Galian C Ilegal Marak di Sabang Warga Desak Pemerintah Bertindak

Admin
×

Saat Aceh Di Terpa Bencana, Galian C Ilegal Marak di Sabang Warga Desak Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini
Saat Aceh Di Terpa Bencana, Galian C Ilegal Marak di Sabang Warga Desak Pemerintah Bertindak
Saat Aceh Di Terpa Bencana, Galian C Ilegal Marak di Sabang Warga Desak Pemerintah Bertindak

MITRAPOL.com, Kota Sabang – Di tengah Aceh yang masih berduka akibat bencana banjir dan longsor, aktivitas galian C ilegal justru semakin marak di wilayah Sabang. Dump truck mengangkut pasir dan batu ilegal terlihat melintas menuju proyek-proyek pemerintah, memicu kekhawatiran warga akan kerusakan lingkungan tambahan.

Masyarakat setempat dengan mudah membedakan pasir ilegal dari kaki gunung yang berwarna putih seperti tepung, berbeda dengan pasir berizin yang kehitaman dari aliran sungai. Aktivitas ini diduga melanggar UU Minerba karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUPK, baik untuk galian manual maupun berat.

Menurut warga, Fz, penambangan ilegal ini merugikan negara karena tidak ada pemasukan pajak dan royalti. “Material ilegal digunakan untuk proyek pemerintah. Ini kerugian daerah dan negara. Pihak berwenang seharusnya bertindak tegas, terutama saat Aceh sedang bencana,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain yang menyebut aparat tampak menutup mata. Salah satu oknum bahkan dikutip mengatakan “kalau manual kan tidak apa-apa” saat ditemui wartawan.

Secara hukum, galian C ilegal tanpa izin administratif, teknis lingkungan, dan finansial dapat dikategorikan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian negara. Apalagi, pasir dan batu ilegal diduga masuk ke proyek pemerintah yang dijadwalkan rampung akhir Desember 2025.

Warga Sabang mendesak aparat penegak hukum bertindak preventif sebelum menimbulkan bencana baru. “Jangan tunggu bencana datang baru bertindak. Lebih baik cegah sekarang,” tegas Fz.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.