MITRAPOL.com, Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial GI (52), yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta audit penggunaan dana desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Samian.
Kapolres menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diketahui terjadi sekitar Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Berdasarkan hasil audit, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyisihan dana BLT Desa oleh tersangka. Selain itu, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.
“Tersangka diduga secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka G.I. dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan langsung dengan dana kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap penyalahgunaan dana negara, terlebih yang diperuntukkan bagi masyarakat, akan ditindak tegas,” kata AKBP Samian.
Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.












