MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, serta membuka akses penerimaan hasil panen singkong dari petani lokal.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas sektor pertanian dan industri berbasis komoditas unggulan daerah.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Saya berharap langkah ini dapat menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yakni memastikan keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/1/2025).
Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu di Lampung. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan antara petani dan pelaku industri pengolahan.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga singkong, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima hasil panen singkong petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlangsungan usaha tani di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.
Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah daerah, petani, dan dunia usaha dapat terus diperkuat, sehingga tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.
Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sebagai upaya mewujudkan perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan.












