MITRAPOL.com, Kabupaten Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi dengan mempertimbangkan ketentuan syariat Islam dan perkembangan harga kebutuhan pokok di daerah tersebut.
Keputusan itu diambil bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H Aminnulloh, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan dan pertimbangan matang.
“Untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh, Jumat (20/2/2026).
Secara fiqh, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Adapun konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras di pasaran Kabupaten Bekasi.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat Islam.
Menurut Aminnulloh, hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026.
Baznas berharap penetapan resmi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pengelola zakat agar proses pengumpulan serta pendistribusian berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Baznas juga mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.












