Info Polri

Polresta Deli Serdang Sita 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Admin
×

Polresta Deli Serdang Sita 21 Kilogram Sabu, Dua Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polresta Deli Serdang Sita 21 Kilogram Sabu
Konferensi pers hasil ungkap kasus narkotika

MITRAPOL.com, Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 21 kilogram dan mengamankan dua orang terduga kurir dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Minggu (8/2/2026).

Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen terkait dugaan pengiriman sabu dari wilayah Aceh melalui kawasan Belawan, Kota Medan, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Tim Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya terpantau bergerak menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh berwarna hijau yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 21.142 gram.

Sebanyak 10 bungkus ditemukan di dalam tas ransel biru dan 10 bungkus lainnya di dalam koper berwarna pink. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.