MITRAPOL.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2025).
DPRD diwakili oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, SH., MH. Kehadiran legislatif dalam agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman RI sebagai pengantar kegiatan.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Pimpinan Ombudsman RI, dan Wakil Gubernur Lampung menyampaikan sambutan sebelum penyerahan opini dilakukan secara resmi.
Penyerahan opini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga kementerian dan lembaga. Penilaian mencakup instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Lampung sebagai objek evaluasi pelayanan publik.
Opini Ombudsman atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong penyelenggara layanan melakukan pembenahan sistem, peningkatan standar pelayanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah praktik maladministrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Lampung.












