MITRAPOL.com, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CITATA) Jakarta Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik percaloan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Jakarta Barat.
Melalui Kepala Seksi Bangunan Gedung, Joni Setiawan, pihak Sudin CITATA menegaskan bahwa pelayanan perizinan PBG di instansinya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak dibenarkan adanya pungutan liar maupun praktik percaloan.
“Kami memastikan bahwa pelayanan di Sudin CITATA Jakarta Barat berjalan sesuai prosedur. Tidak ada praktik pungli ataupun percaloan dalam proses pengurusan PBG,” ujar Joni kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai setiap laporan dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan percepatan proses perizinan dengan imbalan tertentu, hal tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi.
“Jika ada oknum yang mengaku dapat mempercepat proses perizinan dengan meminta sejumlah uang, kami pastikan itu bukan bagian dari prosedur resmi di Sudin CITATA,” tegasnya.
Joni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal guna memastikan pelayanan perizinan tetap berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar tidak ada pihak luar yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang mengurus perizinan bangunan diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Silakan masyarakat mengurus langsung melalui jalur resmi. Jika menemukan dugaan penyimpangan, kami persilakan untuk melaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Sudin CITATA Jakarta Barat berharap pelayanan publik di bidang perizinan bangunan dapat terus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.












