Hukum

Demo Forum Papua di Jakarta, Dua Putusan MA Dipertanyakan, KPK Diminta Turun Tangan

Admin
×

Demo Forum Papua di Jakarta, Dua Putusan MA Dipertanyakan, KPK Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Demo Forum Papua di Jakarta
Perwakilan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua bersama LSM Pijar Keadilan Demokrasi diterima perwakilan MA

MITRAPOL.com, Jakarta – Aksi unjuk rasa digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (21/4/2026) oleh Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua bersama LSM Pijar Keadilan Demokrasi. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keberatan atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai bermasalah.

Dua putusan yang disorot yakni Putusan Kasasi Nomor 1855 K/Pdt/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1215 PK/PDT/2025. Massa aksi menilai putusan tersebut menimbulkan polemik dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinator lapangan aksi, Rizal Muin, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan kekhawatiran adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan independensi peradilan.

“Kami meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam putusan tersebut,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dalam tuntutannya, massa meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara dimaksud. Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya audit internal serta investigasi independen guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Aksi tersebut turut menyoroti sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung. Namun demikian, tuduhan yang disampaikan masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Selain itu, massa juga meminta perhatian pemerintah pusat serta lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Para peserta aksi juga mengaku telah melayangkan sejumlah surat kepada lembaga terkait sejak tahun 2025 hingga 2026, namun belum memperoleh tanggapan yang memuaskan. Hal ini menjadi salah satu alasan dilaksanakannya aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.