Info Polri

Operasi Gabungan TNI-Polri: Bongkar 56 Sumur Minyak Ilegal dan Amakan 7 Pekerja

Admin
×

Operasi Gabungan TNI-Polri: Bongkar 56 Sumur Minyak Ilegal dan Amakan 7 Pekerja

Sebarkan artikel ini
Operasi Gabungan TNI-Polri Bongkar 56 Sumur Minyak Ilegal dan Amakan 7 Pekerja
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba saat memberikan keterangannya kepada aweak media

MITRAPOL.com, Musi Banyuasin — Aparat gabungan dari Polres Musi Banyuasin, TNI, dan instansi terkait menggelar operasi penertiban aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (23/4/2026).

Operasi yang melibatkan Kodim 0401/Muba, Sat Brimob Polda Sumatera Selatan, Satpol PP Musi Banyuasin, serta unsur pemerintah daerah ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, Ruri Prastowo.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Dandim 0401/Muba Dimas Kurniawan, serta jajaran pejabat daerah lainnya.

Kapolres Muba menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama beberapa pekan terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

“Penertiban ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta mengantisipasi risiko kebakaran sumur minyak yang sebelumnya pernah terjadi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas membagi tim menjadi dua kelompok untuk menyasar sejumlah titik menggunakan alat berat. Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil dibongkar.

Selain itu, aparat juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal di lokasi.

Operasi kemudian dilanjutkan ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat penyulingan dan mengamankan empat orang pekerja.

Petugas turut menyita barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter.

Kapolres Muba menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal karena berisiko terhadap keselamatan dan merusak lingkungan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal tersebut. Jika masih ditemukan, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan pendataan terhadap puluhan warga yang masih berada di area penambangan ilegal dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.