Hukum

Sidang Korupsi PPJ Memanas, Jaksa Sebut Terdakwa Tak Kooperatif dan Sembunyikan Fakta

Admin
×

Sidang Korupsi PPJ Memanas, Jaksa Sebut Terdakwa Tak Kooperatif dan Sembunyikan Fakta

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi PPJ Memanas
Sidang perkara dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram

MITRAPOL.com, Praya – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berlangsung dinamis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa tidak kooperatif dan terus berupaya menghindari pengungkapan fakta persidangan.

Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dinilai belum menunjukkan itikad baik, termasuk dalam upaya pengembalian kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,89 miliar.

Alih-alih mengakui perbuatan, para terdakwa justru mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Namun, JPU menilai pleidoi tersebut tidak berdasar dan telah terbantahkan dalam fakta persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi tersebut.

“Dalil yang disampaikan dalam pembelaan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan telah dibantah oleh jaksa,” ujar Alfa Dera.

Dalam persidangan, JPU mengungkap dugaan penyimpangan dalam pencairan dana insentif pajak. Berdasarkan fakta yang terungkap, seluruh proses pemungutan pajak—mulai dari pendataan pelanggan hingga penagihan—dilakukan oleh PT PLN (Persero), bukan oleh pihak Bapenda.

Meski demikian, dana insentif justru diterima oleh para terdakwa. Keterangan sejumlah saksi dari internal Bapenda memperkuat temuan tersebut, yang menyebut para pejabat tidak terlibat langsung dalam proses teknis di lapangan.

Jaksa menilai kondisi ini sebagai indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dana tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat melalui pembelian token listrik.

JPU juga mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Saat ini, kejaksaan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana (follow the money).

Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah sekaligus Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka pengembangan perkara.

“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam proses penelusuran, jaksa juga menemukan kejanggalan terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terdakwa. Hal ini akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara ini, JPU telah mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  • Mantan Kepala Bapenda 2019–2021, Lalu Karyawan: 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar
  • Eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin: 6,5 tahun penjara
  • Lalu Bahtiar Sukmadinata: 5,5 tahun penjara

Jaksa menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga mendorong perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi fokus utama dalam penanganan kasus tersebut.