MITRAPOL.com, Pesawaran – Seorang warga di Kabupaten Pesawaran, Lampung, dilaporkan ke polisi atas dugaan membuat akun Facebook (FB) bodong yang berisi unggahan bernada menyerang dan tidak pantas.
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial C (nama disamarkan), warga Kecamatan Way Lima, ke Polres Pesawaran pada Rabu (29/4/2026).
Terduga pelaku berinisial B (nama samaran), yang juga merupakan warga setempat, diduga membuat akun Facebook palsu bernama “Bran Gawoh” dan mengunggah sejumlah konten yang dinilai merugikan korban.
Menurut keterangan pelapor, unggahan dalam akun tersebut tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga menyangkut nama baik keluarga.
“Sudah pernah diminta untuk menghentikan, tetapi justru unggahan semakin intens dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujar korban.
Korban menyebut aktivitas akun tersebut telah berlangsung cukup lama dan kembali aktif pada Februari 2026.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan nomor laporan polisi: LP/STTLP/B/104/IV/2026/SPKT/Polres Pesawaran.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten bermuatan penghinaan di ruang digital.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Korban berharap pihak terlapor dapat segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Namun, apabila tidak ada itikad baik, korban menyatakan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.












