MITRAPOL.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/6/2026).
Perkara dengan nomor 113/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak Nazario, didampingi hakim anggota Ria Helpina dan Iche Punawaty.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu menghadirkan tiga saksi, yakni Dwi Hartono, Candy alias Ken, dan Antonius Aditia Maharjuni. Ketiganya diketahui memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Saksi Dwi Hartono mengaku mengenal dua terdakwa, termasuk Johanes Joko Pamungkas. Sementara itu, saksi Candy alias Ken memberikan keterangan terkait aktivitas perbankan yang diketahuinya, termasuk dugaan pemindahan dana dari rekening tidak aktif (dormant).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Peristiwa tersebut diawali dengan dugaan pengintaian dan penculikan yang terjadi di area parkir Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BRI di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung hingga malam hari dengan fokus pada pemeriksaan saksi. Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, penculikan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.












