Hukum

Eks Dirut PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Protes Keras: Tidak Ada Bukti Aliran Dana

Admin
×

Eks Dirut PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Protes Keras: Tidak Ada Bukti Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak senilai Rp15 miliar

MITRAPOL.com, Serang — Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak senilai Rp15 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Lebak, Andrie Marpaung dan M. Yasiir, menuntut terdakwa Ir. Oya Masri, M.E., selaku mantan Direktur PDAM Lebak, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dari sekitar 50 saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang menyatakan klien kami menerima suap, gratifikasi, atau melakukan korupsi,” ujar Acep dalam keterangannya.

Acep juga menyoroti belum adanya bukti konkret terkait dugaan aliran dana kepada kliennya. Menurutnya, hal tersebut menjadi poin penting yang belum mampu dibuktikan oleh pihak jaksa di persidangan.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa perhitungan kerugian tidak didasarkan pada audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Dalam persidangan terungkap bahwa Inspektorat tidak melakukan audit langsung, melainkan hanya menyimpulkan dari laporan pihak lain yang tidak memiliki kompetensi menghitung kerugian negara,” katanya.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang disebut belum diperiksa secara menyeluruh, sehingga memunculkan pertanyaan terkait penggunaan dana tersebut.

Meski demikian, proses persidangan masih berlanjut. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Pledoi akan kami sampaikan pada pekan depan sebelum putusan dibacakan,” ujar Acep.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.